Oleh: Farhat Abbas
SUDAH banyak pihak mengingatkan dan memohon, “Please Pak Presiden… Jangan diperpanjang”. Itulah permintaan dari berbagai komponen masyarakat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ternyata, PPKM Darurat yang diumumkan pada 3 Juli hingga 20 Juli diperpanjang. Apakah hanya sekali perpanjangannya, yakni sampai 26 Juli ini, atau akan tetap diperpanjang lagi?
Mengacu kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa lalu yang mengalami beberapa kali perpanjangan, maka PPKM juga berpotensi diperpanjang juga, meski menggunakan istilah “level”, bukan darurat. Boleh jadi, penggantian istilah ini karena benturan yuridis akibat adanya pemaksaan istilah darurat seperti yang tertuang dalam terminologi militer. Ketika terminologi darurat tetap digunakan, maka menjadi keharusan mengukuti prasyarat kondisi darurat. Karenanya, istilah “level” tidak lagi menuai reaksi kontra.
Apapun istilahnya, kita melihat PPKM diperpanjang dan tidak tertutup kemungkinan bisa lebih lama lagi. Hal ini sejalan dengan varian covid-19 yang makin berkembang dan ganas. Fakta bicara, jelang diberlakukan PPKM Darurat hingga kini, angka kematian atau yang terpapar covid-19 jauh lebih besar jumlahnya dibanding semasa PSBB. Dan fakta bicara pula, peningkatan jumlah keterpaparan dan kematian seiring dengan implementasi kebijakan vaksinasi. Sebuah renungan, apakah kebijakan vaksinasi untuk menciptakan imunitas dan keselamatan manusia, atau justru sebaliknya: koid? Sebagai masyarakat awam, yang dilihat adalah fakta kematian yang menaik tajam. Kesimpulannya, seperti ada miss dari vaksin yang disuntikkan. Karena itu, saat dokter Lois bersikap secara terbuka untuk mengkritisi kebijakan vaksinasi, masyarakat heboh. Pemerintah pun terpaksa mengambil tindakan tertentu: membungkamnya.
Kini, yang perlu kita soroti tajam, masyarakat setanah air ini, bukan hanya se Jawa-Bali, sudah demikian lama menderita akibat krisis pendapatan yang cukup serius. Bagi mereka yang bergaji rutin (sebagai pegawai negeri sipil ataupun TNI/Polri) – boleh jadi – tidak merasakan krisis pendapatan. Tapi, bagaimana dengan nasib pekerja di sektor swasta, pekerja tidak tetap, bahkan mereka yang mengais rezeki yang bersifat harian? Kalangan ini sangat terpukul.
Sebagian mereka yang berstatus pekerja swasta pun dibayang-bayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Dan hal ini akibat dari kemandegan roda industri atau perusahaan. Efek snow bowling yang dapat dimaklumi. Karena itu, jumlah pengangguran naik drastis: mencapai rerata 30% dari kondisi sebelum PSBB dan PPKM.
Sementara itu, mereka yang mengandalkan pendapatan harian dari kegiatan penjualan langsung dalam beraneka jenis, apakah tergolong esensial atau nonesensial, benar-benar diperhadapkan pukulan serius. Golongan pelaku ekonomi mikro-kecil ini sungguh babak-belur. Kita saksikan dan hal ini yang sungguh menyayat hati, ketika diberlakukan PPKM Darurat yang lalu terjadi perlakuan sadis yang sangat tidak manusiawi. Tidak hanya dilarang berkegiatan, tapi diambil paksa barang kegiatan dagangnya. Bahkan – seperti yang terjadi di Gowa – di antara pemilik warung makan terkena hajar Satpol Pamong Praja.
PPKM – tak dapat kita pungkiri – membuat sebagian masyarakat sudah kibarkan “bendera putih” atau lempar handuk. Menyerah. Melalui media sosial, kita saksikan masyarakat daerah Ampel – Surabaya, bukan hanya sepi dari kegiatan keseharian, tapi benar-benar menyatakan tak berdaya untuk hadapi hidup. Hal ini karena Pemerintah tidak memberikan konsekuensi logis dari kebijakan PPKM sebagaimana yang diamanatkan UU No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mendasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan ini, maka dengan menyisir jumlah penduduk miskin se Jawa-Bali sekitar 14 jutaan, maka selama PPKM Darurat kemarin sampai 20 Juli (18 hari kerja) harusnya terdistribusi bantuan sosial sekitar Rp 204,7 trilyun. Sementara, per awal Juli lalu, Pemerintah hanya mengalokasikan angka sekitar Rp 3,4 trilyun. Dan – sejalan dengan perpanjangan PPKM level 4 dan 3, atau seterusnya – Pemerintah menegaskan siap menyalurkan bantuan senilai Rp 53 trilyun lebih. Dana dari manakah? Rakyat sudah dapat membacanya: utang dan utang lagi.
Yang perlu kita catat, kebijakan sosial tersebut jelas-jelas tidak mengcover kebutuhan rakyat. Jangankah seluruh rakyat. Juga, jangankan seluruh item kebutuhan. Kondisi ini mengantarkan pemandangan potret kemiskinan dan kelaparan yang tak terhitung jumlahnya.
Potensi The End of Game
Kita perlu merenungkan, apakah lonjakan potret kemiskinan dan kelaparan yang menasional tidak akan berdampak destruktif bagi situasi keamanan negara? Secara psikologis dan kodrati, siapapun yang lapar dan berlebihan laparnya, akan berubah menjadi “singa” yang lapar. Mereka akan mencari apapun yang bisa disantap, meski sekedar menutupi kebutuhan sesaat. Kemarahan puncak inilah – meski beda latar belakang faktornya – akan mengantarkan keterulangan tragedi 1998. Boleh jadi, akan jauh lebih luas.
Satu hal yang sulit dihindari adalah kerusahan sosial dalam bentuk penjarahan, tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti provinsi. Tapi, sangat mungkin sampai ke arena kota-kota kabupaten atau kotamadya. Ketika terjadi penjarahan, maka – setidaknya – ada tiga elemen yang menjadi sasaran. Pertama, lingkungan sekitar yang dinilai memiliki stok pangan berlebih. Dalam hal ini etnis China akan menjadi sasaran utama. Kedua, segenap aparatur pemerintah yang dinilai sebagai pihak yang terlibat dalam perumusan dan penerapan PPKM. Dan ketiga, sosok presiden.
Sasaran kemarahan massa terhadap pihak pertama dan kedua relatif tidak menjadi faktor pengganggu bagi posisi ketatanegaraan. Justru yang menjadi masalah serius adalah ketika sasaran kemarahan itu tertuju langsung ke diri Presiden. Meski presiden bukan aktor utama dari serangkaian penerapan kebijakan, tapi seluruh tanggung jawab negeri ini ada di tangannya. Karena itu, dapat dipahami ketika kemarahan rakyat tertumpah pada orang No. 1 negeri ini.
Ketika kemarahan puncak itu megarah ke istana, maka – secara naluriah – akan terjadi kritalisasi berbagai kekuatan, dari anasir mahasiswa, rakyat biasa, bahkan masyarakat elitis, yang bisa jadi mengambil kesempatan. Apakah itu pemboncengan? Bukan tak mungkin. Dalam hal ini – dengan masing-masing alasan kekecewaan yang sudah menumpuk – berbagai komponen masyarakat sangat mungkin melibatkan diri dari gerakan anti kekuasaan itu.
Kita perlu mencatat, partisipasi politik akibat kekecewaan itu – secara yuridis – tidak bisa dikategorikan makar. Tapi, lebih merupakan artikulasi hak-hak asasinya sebagai rakyat, apalagi cara-cara penggerakannya non senjata. Tuntutan politik yang diekspresikan dengan gerakan moral dijamin konstitusi. Di sinilah akan terjadi perbedaan tafsir. Aparat keamanan yang menjalankan tugas sebagai “alat kekuasaan” akan menginjakkan sepatu laras dan senjatan tajamnya kepada siapapun untuk melumpuhkan gerakan anti kekuasaan. Meski, sikap mobokratif (mengendepankan kekuatan senjata) itu melanggar Sapta Marga, tapi dirinya yang merasa sebagai alat kekuasaan tak punya opsi lain kecuali satu: harus membantai daripada dibantai. Berlaku prinsip killed or to be killed. Prinsip ini sebenarnya keliru. Sebab, rakyat yang tak bersenjata tak akan mungkin membunuh aparat keamanan. Karena itu, hanya satu kata bagi aparat untuk menjalankan tugasnya dengan disiplin sesuai Sapta Marga: menjadikan diri sebagai alat negara. Karenanya, mereka tak akan rela membantai rakyatnya. Inilah pelajaran berharga dari Pak Harto. Saat kemelut politik sudah memunck, dirinya rela mengundurkan diri. Dan kalimat “emas” yang perlu dikenang adalah, “Meski bisa, saya tidak mau mengerahkan TNI untuk membunuh para mahasiswa atau masyarakat lainnya”. Kisah ini menunjukkan, meski ada sejumlah martir dalam perjuangan, tapi Indonesia pada Mei 1998 tidak sampai terjadi pertumpahan darah yang tragis.
Sebagai komponen masyarakat, keluarga besar Partai Negeri Daulat (PANDAI) menilai, jika PPKM terus diperpanjang sangat riskan rsikonya bagi pemerintahan saat ini. Risiko ini – bisa dibilang – sebagai the end of game Pak Jokowi. Jika teropongan politik ini diabaikan, maka kita perlu membaca sisi lain: siapa sebenarnya yang sedang menjerumuskan Jokowi? Kekuatan asing atau terjadi kekuatan sinergis-komprador dalam upaya menciptakan negeri ini berpuing-puing? Kelak, sejarah akan terungkap. *
Jakarta, 25 Juli 2021
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
Discussion about this post