Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.id— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai belum dapat menjamin kapan dilaksanakan rapat paripurna pengesahan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Pasalnya, nasib empat regulasi hasil prakarsa eksekutif itu tergantung sampai kapan berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin Senin (16/08) mengatakan, baik secara administrasi maupun teknis, empat ranperda sudah siap untuk di paripurnakan yang selanjutnya digunakan sebagai produk hukum yang legal.
Akan tetap sambung politisi PKS ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan agenda paripurna itu dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam status PPKM level 4.
“Kan batas akhir PPKM level 4 sampai dengan 23 Agustus. Nah, kita tunggu saja di tanggal itu. Apakah masih akan diperpanjang atau sebaliknya,” kata anggota DPRD Banggai asal dapil IV ini.
Baca juga: Reses di Bungin, Tiga Usulan Diakomodir Lewat APBD-P
Dia berharap, kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Banggai melandai, sehingga pemerintah setempat tidak lagi memperpanjang status PPKM level 4.
“Kita berharap melandai. Lagi pula tren kasus baru kemarin Kabupaten Banggai mulai menurun. Bahkan angka pasien sembuh naik signifikan,” kata Mursidin.
Dan apabila, kasus covid-19 di daerah ini terus menurun, maka Bapemperda akan kembali berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Banggai untuk membahas tentang jadwal rapat paripurna.
Ada empat Ranperda yang akan di paripurna kan. Keempat regulasi itu adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Dinas TPHP), Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Disnakertrans), Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banggai (Riparkap) yang merupakan prakarsa Dinas Pariwisata.
“Insya Allah, setelah empat Ranperda disahkan, maka kami fokus lagi pada sembilan Ranperda lainnya,” tutup Mursidin yang juga Ketua Sasak Lombok Kabupaten Banggai ini. *
Discussion about this post