Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Akun Facebook (FB) milik Rindwan Pratama memposting sejumlah aturan terkait pengangkatan Direktur Utama (Dirut) dan Direksi Perumda Banggai.
Dalam media sosial (Medsos), Rindwan Pratama menyebut proses rektumen itu cacat hukum.
“Dalam Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai sudah jelas Cacat Hukum, karena dari ketiga (3) prodak Hukum di langgar oleh TIMSEL,” tulis dia.
Dia pun merincikan ketiga aturan tersebut.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 3 ayat (1) Batas Usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Dan ayat (3) Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
Baca juga: Diklaim Syarat Kepentingan Politik, Begini Reaksi Tim Pansel
Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Direksi tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Dewan Pengawas, atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu & ipar.
Pasal 5 ayat (1) huruf (a) 1 orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai 30.000, huruf (b) 3 orang direksi untuk jumlah pelanggan 30.001 sampai 100.000 dan huruf (c) 4 orang direksi untuk jumlah pelanggan 100.000 keatas.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Paragraf 5 pasal 57, huruf (h) Direksi berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Pasal 57 huruf (i) tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Bagian ketiga (Direksi) pasal 26, ayat (1) huruf (i) Direksi saat diangkat pertama kali paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Baca juga: Mahasiswa Demo SK Dirut Perumda, Ini Klarifikasi Bupati Amirudin
Huruf (k) tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas atau Direksi Lainnya sampai derajat ke tiga menurut Garis Lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
Huruf (l) tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
“Dari ketiga produk Hukum diatas, sudah jelas SK Bupati Banggai mengangkat Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai “CACAT HUKUM” tulis Rindwan Pratama.
Untuk itu diharapkan, Bupati banggai segera membatalkan SK Direksi tersebut, dan membuat seleksi kembali.
Dan sudah jelas bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai, belum layak dan tidak memenuhi syarat untuk dirubah ke 3 atau 4 Direksi.
Baca juga: Polemik SK Dirut dan Direksi Perumda, Begini Pendapat Praktisi Hukum
Karena sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, jumlah pelanggan Perumda Banggai baru berjumlah 22.000 sudah termasuk pelanggan non aktif.
“Jadi sesuai ketentuan Perumda Banggai hanya memenuhi syarat untuk 1 Direktur,” tulis dia. *
Penggalangan isi postingan akun FB milik Ridwan Pratama. (Foto: Screenshot)
Discussion about this post