Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Pemda dan DPRD Banggai telah membahas tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dari tujuh draf itu, hanya tiga yang dapat difasilitasi di Pemprov Sulteng.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Mursidin Rabu (20/10) mengatakan, Senin pekan depan pihaknya akan ke Palu untuk memfasilitasi draf regulasi tersebut.
Akan tetapi tidak semua dapat difasilitasi. Mursidin pun menjelaskan kendalanya.
“Kabar terakhir dari eksekutif (Pemda) yang baru siap fasilitasi itu hanya satu ranperda. Karena sudah selesai proses harmonisasi Menkum HAM. Regulasi itu tentang Gerakan Moral Menjaga Kebersihan,” kata Mursidin.
Untuk dua ranperda yang siap fasilitasi itu sambung politisi PKS ini merupakan inisiatif DPRD.
Baca juga: Banggai Segera Punya Bandar Udara Perairan
Yakni tentang Kabupaten Layak Anak dan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dari empat ranperda inisiatif eksekutif yang belum bersyarat untuk fasilitas di Biro Hukum Pemprov, satu draf regulasi lagi masih akan melalui tahapan paripurna untuk melahirkan persetujuan bersama eksekutif-legislatif.
“Karena itu ranperda perubahan tentang retribusi, sehingga perlu ada persetujuan Pemda dan DPRD,” tandas Mursidin. *
Tujuh Ranperda
1. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (prakarsa legislatif)
2. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (prakarsa legislatif)
3. Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah (prakarsa eksekutif)
4. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (prakarsa eksekutif)
5. Pencegahan dan Penanggulangan Stunting (prakarsa eksekutif)
6. Gerakan Moral Menjaga Kebersihan (prakarsa eksekutif)
7. Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai (prakarsa eksekutif). *
Discussion about this post