LUWUK— Polres Banggai semakin konsisten perangi miras. Tujuan terhadap perangi miras itu tak lain demi mencegah terjadinya aksi kriminalitas yang dapat memicu pada kondusifitas kamtibmas.
Sabtu (23/10) malam, tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai fokus pada salah satu kios yang berada pada Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk.
Satuan pimpinan Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, ini menggeledah kios itu.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat adanya penjual miras secara ilegal,” sebut Iptu Jimy.
Dari hasil penggeledahan, tim Tarantula pada kios milik warga bernisial BS (42), polisi menemukan miras jenis bir bintang tanpa izin resmi.
“Di kios milik BS anggota temukan 9 botol bir bintang tanpa surat izin,” ungkap Iptu Jimyarto.
Setelah melakukan penyitaan terhadap miras tersebut, tim tarantula menghimbau agar tidak menjual miras, karena berdampak pada terjadinya tindak pidana.
“Pelaku hanya menjalani pembinaan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Iptu Jimy.*
(hae)
Discussion about this post