LUWUK, Luwuktimes.id – Tidak hanya KPU Banggai yang notabene sebagai lembaga ‘eksekutor’ pada penetapan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati yang akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) oleh bakal paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR). Bawaslu Kabupaten Banggai juga rencananya diadukan pada lembaga kode etik tersebut.
Ditanya soal rencana dilaporkan ke DKPP sebagaimana disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin saat jumpa pers di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd. Junaid sedikitpun tidak gentar.
Kepada Luwuktimes.id Rabu (30/09/2020) Bece memberi jawaban singkat soal itu, “DKPP itu hak mereka sebagai warga negara Indonesia”.
Pada kesempatan itu Bece sekaligus meluruskan persepsi yang menyebut bahwa Bawaslu Banggai menolak gugatan bakal paslon WINSTAR terhadap keputusan KPU terkait keputusan tidak memenuhi syarat (TMS).
Discussion about this post