IKLAN

Pilkada

Aswan Ali Beri Apresiasi KPU dan Bawaslu, Akan Tetapi?

429
×

Aswan Ali Beri Apresiasi KPU dan Bawaslu, Akan Tetapi?

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali

LUWUK, Luwuktimes.id – Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, Aswan Ali kembali berkomentar di media.

Kali ini mantan ASN dan jurnalis ini memberi apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai.

Menurut Aswan Jumat (02/10/2020), langkah KPU Banggai yang telah menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada terhadap pasangan Herwin-Mustar (Winstar), sudah tepat. Sebab itu sesuai ketentuan pasal 89 PKPU  No. 1/2020, juncto pasal 71 ayat (5) UU No. 10/2016.

Baca:  Partai Politik Bisa Mengganti Bakal Calon yang Sudah Mendaftar dan Diverifikasi, Apabila?

Sekalipun bagi Aswan sudah tepat, tapi masih ada catatan tersendiri terhadap keputusan lembaga penyelenggara tersebut.

“Putusan KPU Banggai itu sudah tepat. Meskipun menurut saya teknis pengambilan keputusannya menyimpang dari jadwal tahapannya,” kata dia.

error: Content is protected !!