DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Aswan Ali Beri Apresiasi KPU dan Bawaslu, Akan Tetapi?

425
×

Aswan Ali Beri Apresiasi KPU dan Bawaslu, Akan Tetapi?

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali

Semestinya KPU sudah menyatakan pasangan Winstar tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Paslon Pilkada, itu pada tanggal 13 atau 14 September, usai dilakukannya klarifikasi dan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan dan syarat calon Winstar.

Baca juga: Laporkan KPU Dugaan Pelanggaran Pilkada, Marwan Diundang Bawaslu

Sehingga dengan demikian, KPU tidak perlu lagi memberikan kesempatan kepada pasangan petahana itu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratannya.

Langkah  seperti itulah semestinya yang  dilakukan oleh KPU, oleh karena Bawaslu selaku penyelenggara pemilu/pilkada sudah lebih dulu memproses dan merekomendasikan pemberian sanksi pembatan/TMS itu kepada Winstar.

Lain halnya jika Bawaslu tidak merekomendasikan sanksi atas pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh petahana (Bupati Banggai), maka prosedur nya KPU perlu menuntaskan dulu sampai dengan proses tahapan perbaikan berkas persyaratannya, baru kemudian mengambil keputusan dalam rapat pleno tanggal 22 September, atau paling lambat sehari sebelum jadwal penetapan Paslon.

Baca:  Poros Langit Turun Tangan Bagi-Bagi Takjil Kebaikan HATIMU
error: Content is protected !!