Reporter Naser Kantu
LUWUK – Pada penghujung Tahun 2021, bertepatan pula dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai membuktikan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.
Dalam konferensi pers yang digelar Kajari Banggai DR. Masnur SH. M.Hum, MH bersama jajaran Kepala Seksi, yakni Kasi Intelinjen Firman Wahyudi SH., Kasi Pidum Jefri Tolokende, SH, Kasi Pidsus Hasyim S.H., dan Kacabjari Pagimana Musmulyadi SH., mengungkapkan bahwa atas perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banggai, pihaknya menetapkan sebanyak 5 orang dalam 3 perkara korupsi.
Masing-masing adalah Kepala Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur, Iksan Rusli Ahmad atas kasus Pungli. Kepada Rusli, Kajari Banggai telah mengeluarkan surat penahanan tersangka.
Rusli diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDesa Pohi T.A. 2017 dan T.A. 2018 melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat Perintah Penahanan Tersangka juga dikeluarkan kepada Kades Tuntung Kecamatan Bunta, Tarif Tamagola yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan jabatan oleh Kepala Desa Tuntung terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh Perusahaan Nikel PT. Koninis Fajar Mineral melanggar Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap perkara tersebut, serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara, Kejari Banggai kata Masnur telah berkoordinasi dengan Polres Banggai agar kedua tersangka tersebut untuk sementara waktu ditahan di Rutan pada Polres Banggai.
“Sampai dengan perkara tersebut kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang rencananya akan kami laksanakan dalam waku dekat,” ucap Kajari Masnur.
Satu kasus lagi, melalui Kacabjari Pagimana berhasil mengungkap dugaan korupsi pada proyek saptitank skala komunal Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana.
Kasus ini menyeret PPK PUPR Hendrik Pongdatu, Charle Ligarenist selaku Tim Fasilitator Lapangan, dan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Samuder Jaya atas nama Bahar Lengkas, dengan perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP mencapai Rp 403.466.369 dari total anggaran DAK tahun 2018 sebesar Rp 860.000.000.
Dalam kasus tersebut, diketahui dari rencana pekerjaan 20 unit, namun yang selesai dilaksanakan hanya 16 unit terdiri dari 2 unit tidak selesai dan 2 unit tidak dilaksanakn dan beberapa item pekerkaan yg tidak selesai seperti bak kontro, filter dan pipanisasi sebagian tidak dilaksanakan.*
Discussion about this post