Reporter Sofyan Labolo
LUWUK– Enam organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Banggai menggelar rapat bersama Bapemperda DPRD Banggai, bertempat ruang rapat kantor DPRD Banggai, Selasa (14/12).
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Mursidin serta anggota Irwanto Kulap itu sekaligus OPD menyerahkan 11 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kepada DPRD Banggai,
Keenam instansi pemerintah tersebut adalah Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan BAPPELITBANGDA serta Bagian Perekonomian serta SDA Setda Banggai.
Bagian Hukum Setda Banggai, Kasubag Perundang-undangan, Rahmawati Madja turut mendampingi enam OPD tersebut.
Adapun 11 judul Propemperda dalam rapat tersebut yaitu Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perubahan Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 6 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah, Banggai Sakti Daerah Tingkat II Banggai.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Pendirian PT. Banggai Energi Utama, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Banggai.
Baca juga: Warga Siuna Membawa Lima Persoalan di DPRD Banggai
Selanjutnya usulan Propemda atas prakarsa Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Banggai.
Dua usulan Propemperda prakarsa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) yakni, Inovasi daerah serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu usulan Propemperda prakarsa DPMPTSP, Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pedoman Umum Penyebaran Dan Pengembangan Ternak serta Propemperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan/Atau Bahan Asal Ternak prakarsa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Usulan Dinas Perdagangan yakni Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banggai tahun 2021-2041. Dan usulan Dinas Pariwisata tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan kabupaten Banggai.
Dua usulan Propemperda, Prakarsa Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Banggai dan Dinas Perdaganagan merupakan usulan Propemperda yang terajukan tahun 2021. Akan tetapi belum sempat teralisasi, sehingga terajukan kembali tahun depan. *
Discussion about this post