Reporter Naser Kantu
LUWUK – Karang Taruna (Kartar) Kabupaten Banggai dalam kepemimpinan Irfan Bungaadjim SH., tak pernah berhenti untuk melahirkan inovasi.
Selain melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberdayaan Karang Taruna pertama se Nasional, kali ini organisasi kemasyarakatan pelat merah ini bakal mempolopori pilot project Peraturan Desa (Perdes) berbasis potensi dan karateristik desa.
Perencanaan tersebut mengemuka kala digelarnya bincang-bincang Karang Taruna Banggai bersama DR. Sahran Raden dalam di salah satu warung kopi (warkop) di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Selasa malam (14/12).
Sahran Raden yang juga salah satu Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah merespon baik cita cita Karang Taruna Kabupaten Banggai.
Menurutnya lahirnya perdes sangat berdampak besar pada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Dimana organisasi karang taruna dapat mempersatukan elemen kepemudaan hingga di tingkat desa.
Tentunya, eksistensi karang taruna terkait visi misi dalam pemberdayaan, organisasi masyarakat sipil yang memperkuat pemberdayaan ditengah masyarakat.
Dari pengalaman yang di paparkan Sahran Raden, bahwa pada tahun 2007, dirinya pernah menawarkan pembuatan peraturan desa (perdes) di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Parimo
Dampak perdes itu bermuara tentunya berimplimentasi pada kemajuan desa dan kesejahteraan desa.
Sahran Raden yang didampingi Ketua Kartar Irfan Bungaadjim, berharap Karang Taruna mulai membuat masterplan pilot project melahirkan produk hukum melalui peraturan desa berbasis potensi dan kareakteristik desa.
Hadir pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Banggai Ma’mur Manesa, mantan Ketua KPU Parimo, Wakil Ketua I Kartar Banggai Amlin Usman, Bendahara Umum Munawir Samola, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial Burhan Latara, jajaran pengurus teras Kartar Banggai. *
Discussion about this post