IKLAN

Banggai

Simak Pesan Bupati Banggai Amirudin buat 403 Pejabat Fungsional

310
×

Simak Pesan Bupati Banggai Amirudin buat 403 Pejabat Fungsional

Sebarkan artikel ini
Pesan Bupati Banggai
Bupati Banggai H. Amirudin. (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Bupati Banggai H. Amirudin melantik sekaligus mengambil sumpah kepada 403 pejabat penyetaraan pejabat pengawas menjadi pejabat fungsional lingkup pemerintah Kabupaten Banggai, bertempat halaman kantor Bupati Banggai, Kamis (30/12).

Sejumlah pesan Bupati Banggai Amirudin pada kegiatan yang turut hadir Wakil Bupati Banggai, Sekda, para Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, para Asisten Setda Banggai, para Pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) dan para Kabag Setda Banggai tersebut.

Bupati Amirudin mengatakan, pelantikan sudah sering dilaksanakan. Semua itu merupakan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang harus dilakukan. Dan  tentu saja itu sebagai upaya untuk pembinaan karier aparatur sipil negara.

Baca:  Bupati Banggai dan Kapolres Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024

Olehnya kata Bupati Amirudin, kita senantiasa melakukan koreksi dan evaluasi bila terjadi kekosongan jabatan untuk segera mengisi dengan aparatur terbaik yang kita miliki agar tidak berdampak serius pada terhambatnya kinerja pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Bupati Amirudin menekankan, pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat pada saat ini, sesuai undang-undang no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Dan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020.

Dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional serta peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan kepada publik, pemerintah melakukan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal ini sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Baca:  Beri Plakat, Sembako dan Masker, Bupati Amirudin Diapresiasi Pemerintah Morut

Dalam dunia birokrasi, sambung kepala daerah berlatar belakang pengusaha ini, rotasi dan promosi merupakan suatu proses biasa.

Melalui proses tersebut, seorang pejabat akan memperoleh pengalaman dan pengetahuan baru serta memperluas wawasan dalam lingkungan kerjanya.

Hal ini adalah tuntutan alamiah sebagai konsekwensi dari proses regenerasi pejabat dilingkungan pemerintah.

Otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi, yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

error: Content is protected !!