Oleh: Lili Haryani D. Aluano (2070750057)
Febriani Nainggolan (2070750075)
PENDAHULUAN
Hubungan Indonesia dan IMF dimulai pada tahun 1998, yaitu ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi. Hal ini dikarenakan neraca pembayaran yang jomplang dan nilai rupiah anjlok ke level drastis 10000 ribu rupiah.
Indonesia akhirnya meminta bantuan kepada IMF untuk menyeimbangkan kembali neraca pembayaran yang jomplang tersebut. IMF memberikan pandangannya bahwa privatisasi, perdagangan bebas dan stabilisasi itu penting.
Akan tetapi, Stiglitz mengatakan bahwa perdagangan bebas dan privatisasi tidak serta merta harus meniadakan peran pemerintah, yang justru termasuk menjadi tujuan consensus Washington.
Perjanjian Indonesia dan IMF menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Di mana Indonesia mendapatkan dana, sedangkan IMF memberikan klausul atau rekomendasi dan syarakat melalui Letter of Intent (Lol) kepada Indonesia.
Salah satu rekomendasi yang ditawarkan IMF kepada Indonesia adalah memprivitisasi Badan Usaha Milik Negara. Namun, privatisasi BUMN di Indonesia pada saat itu tidak mencapai keberhasilan.
Pada era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2021, kementerian BUMN berencana melakukan sebuah program privatisasi yang disebut dengan “Holding-Subholding (HSH) yang kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada Pertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energi, Pertamina Hulu, Pertamina Hilir dan Pembangun Listrik Tenaga Uap di bawah naungan PT. PLN (Persero).
Holding diartikan sebagai perusahaan induk yang menaungi beberapa perusahaan lain yang berada dalam satu grup perusahaan agar dapat mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional.
Sedangkan, subholding diartikan sebagai percepatan dalam pengembangan bisnis dan kapabilitas bisnis yang exiting serta mengembangkan kemampuan dan fleksibilitas dalam suatu kemitraan dan pendanaan yang dapat menguntungkan perusahaan.
Selain itu, menteri BUMN Erick Thohir yang akan menerapkan program Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Saham Perdana yang berarti bahwa suatu perusahaan menawarkan dan menjual saham perusahaannya yang pertama kali diterbitkan untuk masyarakat luas.
Kedua program tersebut mendapatkan penolakan dari Serikat Pekerja PLN Group terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta usaha ketenagalistrikan yang dimiliki PT. PLN (Persero) dan anak usahanya.
Discussion about this post