JAKARTA – Penanganan perkara atas nama Tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sejak Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020, terus menyita perhatian publik.
Tak tanggung-tanggung, Jaksa Agung RI ST Burhanudin langsung turun tangan.
Selaku Penuntut Umum Tertinggi, Jaksa Agung Burhanudin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait peralihan kasus korupsi dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan.
“Untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” demikian perintah Jaksa Agung Burhanudin melalui pers rilis yang dikeluarkan Kepala Puspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (28/02).
Keluarnya perintah tersebut, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21.
Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana.
(K.3.3.1)
Discussion about this post