MAKASSAR, Luwuktimes.id – Warga Kabupaten Banggai sepertinya patut bersabar menunggu putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait gugatan bakal pasangan calon (paslon) bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo terhadap KPU Kabupaten Banggai.
Pasalnya, institusi peradilan yang berkedudukan di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan ini baru akan membacakan putusan tentang apakah diterimanya gugatan kandidat petahana tersebut atau sebaliknya, paling lama tanggal 26 Oktober 2020.
Informasi ini sebagaimana dikutip dari akun facebook (FB) komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa, Senin (12/10/2020).
Dalam status di media sosial (medsos) itu, Makmur menjelaskan, agenda sidang PTTUN Makassar perkara nomor : 2/G/Pilkada/2020/PTTUN memasuki agenda sidang ketiga yaitu kesimpulan.
Pada agenda kesimpulan yang dilaksanakan Senin (12/10/2020) penggugat dan tergugat membacakan kesimpulanya masing-masing. Sedang agenda sidang berikutnya yaitu pembacaan putusan PTTUN.
Berdasarkan tahapan, program dan jadwal pilkada 2020 lanjut Makmur, terhadap perkara tersebut setelah kesimpulan, maka putusan akan dibacakan antara 13 Oktober 2020 atau sampai paling lama 26 Oktober 2020.
“Hitungannya 15 hari kerja sejak gugatan didaftar atau diregistrasi pada ke Paniteraan PTTUN,” tulis Makmur dalam akunya. *
(yan)
Discussion about this post