PALU— Jika tak ada aral melintang, bulan April 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Lingkup Pemprov Sulawesi Tengah akan ditunaikan.
Informasi menggembirakan ini disampaikan Pj. Sekda Provinsi Sulteng H M Faizal Mang, setelah mengikuti rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, pada Kamis (24/03/2022).
Menurutnya, kebijakan TPP tertuang dalam PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 58 menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan ASN atas persetujuan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Kemendagri telah mengeluarkan hasil Fasilitasi Rapergub tentang TPP yang ditindaklanjuti dengan penetapan Pergub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2022,” tutur Ketua TAPD Pemprov Sulteng ini.
Dengan dibayarkan TPP, Ia berharap ASN Lingkup Pemprov Sulteng dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kinerja serta menyiapkan persyaratan pembayaran. Antaranya laporan harian dan rekapitulasi kehadiran.
“Insya Allah, April kita bayarkan. Dan teknis pembayaran kami serahkan ke BPKAD,” pungkas Faizal Mang. *
(Biro Administrasi Pimpinan Sulteng)
Discussion about this post