LUWUK— Para jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Efrata Luwuk mempertanyakan alasan Pemda Banggai untuk menutup gedung gereja GBI Efrata Luwuk.
Kalau pun penutupan secara paksa rumah ibadah yang terletak di jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai itu, maka jemaat GBI Efrata Luwuk akan menggugat Pemda Banggai.
Rilis yang diterima Luwuk Times Senin (04/04/2022), pada Kamis 31 Maret 2022 telah berlangsung pertemuan atau rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai H. Amirudin bersama para pihak yang bersengketa yaitu antara GPdI dan Selvie Baroleh.
Dalam pertemuan itu Pemda Banggai meminta kepada kedua pihak, Selvie Baroleh dan GPdI untuk patuh terhadap surat kesepakatan yang pernah dibuat di Polres Luwuk Banggai pada tanggal 2 Juli 2020 lalu.
Hanya saja dalam rapat yang berlangsung di kantor bupati Banggai tersebut, tidak ada notulensi. Bahkan surat kesepakatan dari pertemuan tersebut.
Bahkan menurut pihak ibu Selvie Baroleh yang pada saat itu didampingi kuasa hukumnya Nasrun Hipan SH.M.H merasa diabaikan pendapat dan penjelasan mereka.
Sampai pertemuan tersebut berakhir pada sore hari tidak ada penyelesaian apa pun yang disepakati. Namun pihak Pemda bersikeras untuk menutup gedung gereja yang selama ini di tempati dan di kuasai oleh Selvie dan ahli waris, selama lebih kurang 35 tahun.
Dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wita, pihak Pemda didampingi oleh pihak GPdI dan Camat datang ke lokasi gereja Jalan Tanjung branjangan untuk melakukan penutupan gedung gereja.
Akan tetapi mengalami penolakan dari jemaat GBI Efrata, yang pada saat itu baru menyelesaikan peribadatan kaum wanita.
Jemaat sempat mempertanyakan apa dasar dari Pemda untuk menutup gereja tersebut. Dari pihak Pemda tidak dapat menunjukkan surat hasil keputusan rapat koordinasi sebagai dasar tindakan untuk menutup gereja.
Suasana sempat memanas. Karena jemaat Ibu Selvie Baroleh menilai tindakan Pemda dan oknum mantan kapolres dan Plt. GPdI Bethlehem Pdt. Yehoshua Pelafu, yang datang pada saat itu sangat arogan dan sama sekali tidak santun sehingga akhirnya digiring untuk keluar gedung gereja dan jemaat menutup pintu gereja pada saat itu.
Gugat Pemda
Menyikapi hal tersebut, salah satu penasehat hukum dari Selvie Baroleh Jonathan Salam S.H.MH memberikan tanggapan.
Discussion about this post