LUWUK— Tidak tanggung-tanggung pendampingan hukum Aksi Kamisan Luwuk (AKL) Kabupaten Banggai terhadap kasus dugaan penganiayaan 4 Santriawati oleh salah satu pimpinan pondok pesantren di Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
Tidak hanya mempresure Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai agar kasus ini terang benderang.
Lebih dari itu AKL Banggai juga mengadu pada 7 lembaga negara.
“Kita telah melaporkan kasus kekerasan terhadap santriwati ini ke beberapa lembaga negara di Jakarta. Dan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus HAM,” tutur Sugianto Adjadar, Koordinator aksi dalam rilisnya kepada Luwuk Times, Kamis (12/05/2022).
Bagaimana proses pengaduannya?
Sugianto menjelaskan, laporan tersebut dikirim melalui Kantor Pos cabang Luwuk pada Kamis 12 Mei 2022.
Adapun tujuh lembaga tersebut antara lain, Kementerian agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kemudian Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Kepolisian Republik Indonesia.
“Selain surat yang kami kirim, kami juga melampirkan dokumen pendukung seperti kronologi, kliping berita, rekomendasi DPRD dan surat penetapan pimpinan ponpes sebagai tersangka,” lanjut Sugianto.
Koordinator aksi Kamisan Luwuk juga mendesak pihak Pengadilan Negeri Luwuk untuk segera melakukan sidang. Sebab sampai hari ini pelaku masih belum ditahan. *
(rilis)
Discussion about this post