MAKASSAR, Luwuktimes.id – Rasa penasaran publik akhirnya terjawab. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya (Herwin-Mustar) serta menyatakan batal keputusan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.
Dalam sidang yang dilaksanakan Senin (19/10/2020) sekitar pukul 09.30 wita, Majelis hakim PTTUN Makassar menolak eksepsi pihak tergugat (KPU Banggai sekaligus memerintahkan KPU Banggai untuk segera mencabut SK tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banggai tahun 2020 dengan tiga pasangan calon (paslon) di pilakda Banggai.
Lantas bagaimana respon Penasehat Hukum dan KPU atas putusan lembaga itu?
Penasehat Hukum (PH) KPU Banggai, Buyung Jamaludin mengaku menghargai apa yang menjadi keputusan PTTUN.
“Kami menghargai serta menghormati putusan majelis hakim PTTUN Makassar,” kata Buyung yang dikonfirmasi Luwuktimes.id usai sidang PTTUN.
Terlepas dari sikap tadi sambung Buyung, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh KPU Banggai ketika KPU tidak menerima putusan PTTUN.
“Masih ada upaya hukum yang bisa kami tempuh jika KPU Banggai tidak terima putusan tersebut, yakni upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Buyung.
Untuk itu pertegas Buyung, kami selaku kuasa hukum, pihaknya masih menunggu sikap KPU Banggai apakah menerima putusan itu atau menyatakan kasasi.
“Kami menunggu sikap KPU Banggai,” kata dia.
Sementara itu Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dihubungi terpisah berujar, pihaknya masih akan melihat serta mempelajari apa yang menjadi keputusan PTTUN.
“Kami mau lihat dan pelajari dulu. Karena kami juga belum mendapatkan amar putusan PTTUN Makassar,” kata Tanwir singkat. *
(yan)
Discussion about this post