LUWUK – Naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan Tipikor Dana Hibah Karang Taruna (Kartar) TA 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai mendapat tanggapan dari Mantan Ketua Umum Kartar Banggai diperiode yang sama, Irfan Bungaadjim.
Pada Luwuk Times, Jumat (03/06) IB membeberkan sejumlah fakta bahwa dia tidak pernah menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas dana hibah sebesar Rp. 600.000.000 tersebut.
“Baik LPJ untuk pencairan dana Termin 1 ataupun Termin 2 saya tidak pernah tandatangan, karena saat itu saya sudah di gantikan dari jabatan Ketua,” ungkap Irfan.
Penggantian itu kata Irfan terjadi sekitar bulan November Tahun 2020, sedangkan LPJ Tahap 1 di serahkan di penghujung bulan Desember untuk mencairkan Dana Hibah Termin ke 2.
Irfan-pun tidak mengetahui siapa yang menandatangani LPJ Tahap 1 maupun Tahap 2.
“Saya tidak tahu perihal isi LPJ, dan yang menandatangani LPJ-nya,” tambahnya.
Meskipun begitu, Lawyer yang kembali mendapat kepercayaan Bupati Amirudin memimpin Kartar Banggai periode 2021-2026, ini mengaku telah memenuhi undangan penyidik Kejari Banggai sebagai saksi, guna memberikan sejumlah keterangan, pada Kamis (02/06).
“Seperti apa keterangan saya, nanti tanyakan langsung ke Kejaksaan,” tandas
Sebagai warga negara yang menghormati hukum, IB turut memberikan dukungan penuh atas segala bentuk proses hukum terkait Dana Hibah Kartar Banggai oleh Kejari Banggai dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saya siap kapanpun untuk memberikan keterangan pada Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Banggai menduga terjadi mark up dan fiktif pada penggunaan Dana Hibah Kartar Tahun Anggaran 2020. *
Discussion about this post