Oleh: Atep Afia Hidayat
SULAWESI Tengah (Sulteng) merupakan daerah otonom tingkat provinsi paling luas ke-10 di Indonesia, yaitu mencapai 61.841,29 km2.
Di Pulau Sulawesi sendiri Provinsi Sulteng merupakan yang paling luas wilayahnya, sekitar 5,49 kali luas Provinsi Gorontalo; 4,45 kali luas Provinsi Sulawesi Utara (Sulut); 3,68 kali luas Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar); 1,62 kali luas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra); dan 1,32 kali luas Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wilayah Provinsi Sulteng meliputi bagian tengah daratan Sulawesi ditambah 1.632 pulau di sekitarnya, terutama di bagian timur.
Dari 13 kabupaten di Provinsi Sulteng ada dua kabupaten yang seluruh wilayahnya di pulau/kepulauan, yaitu Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.
Ternyata jumlah pulau yang masuk wilayah Provinsi Sulteng menempati peringkat ketiga di Indonesia, yaitu setelah Provinsi Papua Barat (4.108 pulau) dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri, 1.994 pulau).
Dalam hal ini jumlah pulau yang masuk wilayah Provinsi Sulteng jauh lebih banyak dibandingkan Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku yang menjadi daerah tetangganya.
Luasnya wilayah dan banyaknya pulau tentu saja menjadi salah satu pertimbangan untuk pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dengan membentuk Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Provinsi Sulawesi Timur (Sultim).
Jika berbagai persyaratan pembentukan CDOB Provinsi Sultim dapat dipenuhi, dan moratorium pemekaran wilayah sudah dicabut, maka besar kemungkinan akan segara disetujui menjadi daerah persiapan.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kelayakan, maka selanjutnya akan ditetapkan sebagai daerah otonom.
Discussion about this post