LUWUK – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan perintah khusus bagi PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), salah satu perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Luwuk Times, surat bernomor : T-1581/MB.04/DJB.M/2022 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2022 oleh Dirjen Minerba tersebut, untuk menegaskan kepada Direksi PT. ANI perihal Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. ANI atas nama Deny Kurniawan tanggal 12 Januari 2022, dinyatakan tidak berlaku dan dihentikan sementara.
Pasalnya, berdasarkan permohonan keterangan KemenESDM pada KemenkumHAM, diketahui bahwa Direktur yang resmi terdaftar di KemenkumHAM, adalah Mujiawan Supriatin.
Sanksinya, seluruh aktivitas PT. ANI tidak dibenarkan untuk dilakukan sejak tanggal di keluarkannya surat tersebut.
KemenESDM bersedia mencabut penghentian sementara, jika konflik internal dan pemeriksaan dari lembaga terkait telah terselesaikan, dan hasilnya disampaikan secara resmi kepada KemenESDM. *
Discussion about this post