LUWUK – Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai sangat berhati-hati dalam pengelolaan proyek pemerintah yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Karena itu, salah satu OPD dengan dukungan anggaran terbesar ini, mengajukan permohonan pendampingan hukum untuk 11 proyek DAK.
PPK Dinkes Naimudin pada Luwuk Times, Selasa (06/07/2022) menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonan tersebut pada Kasi Datun Kejari Banggai.
“Untuk persetujuan, proyek mana saja yang akan di berikan pendampingan, menunggu kedatangan Pak Kajari,” ungkapnya.
Kejari Banggai, kata Naimudin, akan melihat proyek mana saja yang memiliki tingkat resiko yang besar serta ketersediaan SDM.
Diketahui, tidak hanya Dinkes, 2 OPD lainnya melakukan upaya pendampingan hukum yakni Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. *
Discussion about this post