Luwuk

Nonjob Ibarat Film Horor bagi Kalangan ASN Banggai

530
×

Nonjob Ibarat Film Horor bagi Kalangan ASN Banggai

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Nonjob
Sutrisno Durant

LUWUK— Aktivis Pemuda Tompotika, Sutrisno Durant mengatakan, nonjob ibarat film horor bagi kalangan ASN pada lingkup Pemda Banggai. Utamanya mereka yang memiliki jabatan sturktural. Bahkan nonjob selalu menjadi polemik sekaligus pemicu debat kusir pada kalangan masyarakat.

Bagi Sutrisno, kebijakan nonjob sebagaimana regulasi telah mengaturnya, perlu adanya sosialisasi kepada para ASN dan masyarakat.

Karena itu menjadi bentuk tranparansi kebijakan. Dengan demikian masyarakat tidak terjebak semata-mata pada tupoksi Baperjakat. Namun dapat pula fokus dalam mengawal dan membantu pemerintah dalam pembangunan daerah.

Kepada Luwuk Times, Senin (11/07/2022), Sutrisno menjelaskan, hukum kepegawaian sebagaimana tertuang dalam PP nomor 100 tahun 2000 Jo. PP N0. 13 tahun 2002, hanya mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dari jabatan struktural.

Baca:  Polsek Luwuk Damaikan Aksi Tawuran SMPN 3 Versus MTSN

Dan memperbolehkan mutasi jabatan dalam lingkup perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama.

Perpindahan jabatan ke eselon yang lebih tinggi dan perpindahan jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dengan status jabatan yang sama, juga secara tegas melarang mutasi jabatan dengan serta merta mencopot jabatan struktural seseorang.

Hukum disiplin pegawai lanjut dia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010.

Apabila tanpa jabatan itu disamakan dengan istilah pembebasan dari jabatan, maka pemberian nonjob ini masuk dalam kategori hukuman disiplin berat.

Baca:  Sahur On the Road Dilarang di Luwuk Banggai

“Mekanisme sejak awal harus masuk dalam jalur pemberian sanksi kedisiplinan PNS,” kata Aturex-sapaannya.

Nonjob sambung dia, adalah hukuman berat buat PNS yang melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat.

Misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, membocorkan rahasia jabatan dan terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Selain itu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari kerja, tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25 persen sampai akhir tahun dan lain sebagainya. *

error: Content is protected !!