LUWUK— Rapat panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di kantor DPRD Banggai tanpa dihadiri Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Selasa (12/07/2022).
Absennya Ketua TAPD yang juga Sekkab Banggai Abdullah Ali itu dipertanyakan anggota Pansus DPRD Banggai.
“Dalam setiap pansus, Sekkab Banggai tak pernah absen. Tapi kali ini yang bersangkutan tak hadir. Kami mohon penjelasan ketidak hadiran itu,” kata anggota Pansus DPRD Banggai, Irwanto Kulap.
Anggota Pansus lainnya, Saripudin Husain juga menimpalinya.
“Apakah tanpa kehadiran Ketua TAPD, rapat ini bisa melahirkan keputusan,” tanya politisi PKB ini.
Terhadap pertanyaan para anggota Pansus DRPD Banggai itu, Asisten II Setdakab Banggai, Ferlin Monggesang memberi penjelasan.
Yang pertama kata Ferlin, permohonan maaf dari Ketua TAPD Banggai, yang tidak sempat hadir pada rapat pansus ini.
“Pak Sekkab yang juga Ketua TPAD memohon maaf atas ketidak hadiran. Karena hari ini beliau punya agenda di Palu. Dan kami diminta untuk mewakili,” kata Ferlin.
Terkait dengan pengambilan keputusan atas hasil rapat pansus ini, Ferlin mengaku tidak punya kompoten untuk itu. Karena kehadiran mereka hanya sebatas mewakili Ketua TAPD.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan. Karena ini masalah prinsip keuangan,” ucap Ferlin.
Anggota Pansus, Sukri Djalumang berpendapat, meski tak hadir Ketua TAPD, bukan berarti rapat ini diskorsing.
Saran politisi Partai NasDem Banggai ini, rapat pansus tetap saja jalan. Mengingat Asisten II Setdakab Banggai telah mendapat mandat.
Setelah berdialog beberapa menit, rapat yang dipimpin Ketua Pansus Saripudin Tjatjo itu akhirnya berlanjut.
Selain Asisten II, hadir juga Kepala DPKAD dan Kepala Bapenda Banggai beserta para Kepala OPD lingkup Pemda Banggai lainnya. *
Discussion about this post