IKLAN

Pemilu 2024

KPU Banggai Sosialisasi PKPU 4/2022 kepada Partai Politik

500
×

KPU Banggai Sosialisasi PKPU 4/2022 kepada Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis KPU Banggai Alwin Palalo saat sosialisasi PKPU 4/2022 bertempat Hotel Swiss Bellin Luwuk, Kamis (28/07/2022). (Foto: Sofyan Labolo)

LUWUK— KPU Kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis (bimtek) PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Kegiatan yang berlangsung di hotel Swiss Bellin Luwuk itu menghadirkan seluruh partai politik di Kabupaten Banggai.

Selain parpol peserta pemilu, KPU juga melibatkan sejumlah lembaga berkompoten lainnya dalam sosialisasi PKPU 4/2022 itu.

Yakni Bawaslu, Kesbangpol, Polres Banggai, Perguruan Tinggi serta kalangan media.

Baca:  KPU RI Umumkan Parpol Memenuhi Syarat 14 Oktober 2022

Ketua Divisi Teknis KPU Banggai Alwin Palalo menjadi pemateri tunggal pada kegiatan yang dibuka Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow tersebut.

Alwin menjelaskan, PKPU 4/2022 memiliki 150 pasal, 50 lampiran dan 263 halaman.

Ada tiga hal paling mendasar dalam PKPU itu. Pertama kata Alwin pendaftaran. Untuk pendaftaran parpol semua terpusat pada KPU RI, dengan menerapkan sistem informasi partai politik atau Sipol.

Baca:  Pasca DCT, Dapil 3 Banggai Berubah Paling Seksi

Kedua adalah verifikasi. Untuk verifikasi itu sendiri terbagi dua, yakni administrasi dan faktual.

Alwin menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan secara berjenjang atau sesuai tingkatan. Parpol tingkat pusat oleh KPU RI, parpol provinsi dan kabupaten/kota oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Kedua, verifikasi faktual menyangkut keanggotaan. Untuk faktual menjadi kewenangan KPU kabupaten/kota.

Setelah itu kata Alwin, masuk tahapan penetapan parpol sekaligus penetapan nomor urut parpol.

error: Content is protected !!