IKLAN

Pemilu 2024

KPU Banggai Sosialisasi PKPU 4/2022 kepada Partai Politik

501
×

KPU Banggai Sosialisasi PKPU 4/2022 kepada Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis KPU Banggai Alwin Palalo saat sosialisasi PKPU 4/2022 bertempat Hotel Swiss Bellin Luwuk, Kamis (28/07/2022). (Foto: Sofyan Labolo)

“Baik penetapan parpol maupun nomor urut menjadi kewenangan KPU RI,” jelas Alwin.

PKPU ini sambung Alwin, merupakan tindak lanjut dari keputusan MK nomor 55 terkait kategori parpol.

Untuk kategori parpol sambung Alwin juga terbagi beberapa kategori.

Pertama, parpol yang lolos parliamentary should (PT) 4 persen DPR RI, maka hanya mengikuti verifikasi administrasi.

Kedua, parpol yang tidak lolos PT, tapi punya kursi di kabupaten/kota dan provinsi, maka mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

Kategori ketiga, parpol yang tidak punya wakil pusat, provinsi dan kabupaten/kota juga wajib mengikuti dua tahapan verifikasi tadi.

Baca:  PKS Banggai Masukkan Perbaikan Dokumen Bacaleg di KPU

Sedang keempat adalah parpol baru, yang sudah barang tentu harus ikut verifikasi administrasi dan faktual.

“Info kami terima ada 75 parpol baru. Dan sudah ada 38 parpol yang saat ini meminta akses sipol. Mereka ini siap mendaftar,” kata Alwin. *

error: Content is protected !!