LUWUK— Pasca dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Banggai, Benyamin Pongdatu tidak berniat melakukan pembelaan, apalagi harus menentang keputusan Bupati Banggai Amirudin.
Ia mengaku legowo atas keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) itu.
Bahkan secara gentle mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banggai ini menerima keputusan tersebut.
“Tidak ada langkah selanjutnya. Saya Terima apa yang sudah menjadi keputusan Bupati Banggai,” kata Benyamin Pongdatu kepada Luwuk Times, Sabtu (06/08/2022).
Apa pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pijakan sehingga keluar SK itu, Benyamin mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Karena itu menjadi kewenangan dari pimpinan. Dan saya menerima,” ucapnya.
Seyogianya, masa pensiun Benyamin Pongdatu masih menyisakan 5 tahun lagi. Namun karena yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai eselon II, sehingga limit waktu pensiun dipercepat tinggal 3 tahun.
Dan itu dibenarkan pejabat yang karirnya naik pada masa kepemimpinan Bupati Banggai Herwin Yatim ini.
“Sekarang saya berusia 55 tahun. Kalau eselon II pensiun 5 tahun lagi. Sedang eselon III tinggal 3 tahun lagi. Iya, karena sudah staf, maka tinggal 3 tahun lagi,” ucapnya.
Satu hal kembali menjadi penegasan Benyamin. Secara tegas ia berujar, “sebagai staf harus loyal. Karena itu kan kewenangan pimpinan”. *
Discussion about this post