Luwuk Times— Polres Banggai mengungkap kasus judi kupon putih (Togel) online yang terjadi pada kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua perempuan sebagai terduga pelaku.
Keduanya diamankan pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wita yakni berinisial AL alias M (23) dan AG alias U (26) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana judi online itu berkat laporan masyarakat.
Pihaknya langsung tindak lanjuti Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi itu anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Dicky menerangkan, Tim Resmob mendapati dua perempuan itu tengah duduk pada kompleks Pasar Rakyat sambil mencoret togel.
“Kedua perempuan ini langsung kami tangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang teramankan yakni, satu unit ponsel dan satu buah ATM BCA. Termasuk uang tunai senilai Rp 51 Ribu berbagai pecahan dan satu lembar pasangan judi togel online.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana judi togel online,” pungkasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post