Luwuk Times— Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai mendapat back up personel Polsek Luwuk menangkap pemuda berinisial RS alias A (24) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Ia merupakan tersangka kasus penganiayaan, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Pelaku penikaman merupakan driver mobil tabung gas elpiji.
“Kami tangkap pelaku kurang dari 1X24 jam setelah kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti, Selasa (25/10/2022).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wita Jalan Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Saat itu korban yang baru saja selesai melaksanakan setelah selesai ibadah.
“Tiba-tiba pelaku datang membawa pisau dan menikam korban ke arah perut. Namun korban sempat menangkis,” tutur Dicki.
Karena aksi pelaku yang pertama tidak berhasil, lanjut Dicki, pelaku kemudian berusaha menikam korban lagi sehingga mengenai pada punggung kiri korban.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami luka robek pada punggung kiri. Ia pun dilarikan ke RSUD Luwuk untuk penanganan medis,” jelasnya.
Setelah menerima laporan polisi korban, tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai mendapat back up personel Polsek Luwuk langsung melakukan penyelidikan pada sekitar TKP.
“Dari hasil penyelidikan anggota mengantongi identitas. Dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti pisau dapur,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Kepada polisi, pelaku penikaman akhirnya mengakui perbuatannya itu dengan menggunakan pisau dapur.
“Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post