IKLAN

Kecamatan

Camat Pagimana Fasilitasi Percepatan Penyusunan RKPDesa 2023

210
×

Camat Pagimana Fasilitasi Percepatan Penyusunan RKPDesa 2023

Sebarkan artikel ini
Penulis: Anto YasinEditor: Naser KantuSumber Berita
Fasilitasi penyusunan RKPDes oleh Pemerintah Kecamatan Pagimana
Fasilitasi penyusunan RKPDes oleh Pemerintah Kecamatan Pagimana, Senin (24/10/2022). (Foto : Anto Yasin/LUWUK TIMES).

Luwuk Times – Kepemimpinan Wahyudin Sangkota selaku Camat Pagimana saat ini memberikan perhatian serius dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun anggaran 2023.

Hal tersebut di buktikan dengan memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan yang menghadirkan Kepala Desa, Sekdes, Kaur perencanaan Desa dan Operator Desa serta pendamping Desa (PD).

Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Pagimana sejak 24 hingga 28 Oktober 2022.

Desa yang mengikuti penyusunan, diharuskan membawa dokumen RKPDesa tahun 2022, dokumen APBDesa tahun 2022 serta laporan realisasi Siskeudes sumber dana ADD, PDRD, DD, DDS, dan PMK 225.

Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, Senin (24/10/2022), menyampaikan bahwa kegiatan dimaksud untuk mempercepat penyusunan Dokumen RKPDesa, karena selama ini di awal tahun desa-desa sering molor penyelesaian dokumen apalagi terdapat desa yang minim sumber daya aparatnya, sehingga membutuhkan pembimbingan.

Baca:  Kemah Prestasi Dipusatkan di Toili, Tiga Kabupaten Akan Hadir

”Kaitan dengan percepatan sehingga di tahun anggaran 2023 Januari semua Dokumen perencanaan sudah siap di laksanaka.” Harap Wahyudin.

Lanjut mantan Sekdis PMPTSP ini, salah satu permasalahan selama ini, gaji aparat desa sering tertunda 3 sampai 5 bulan serta masih ada desa yang menggunakan tenaga dari luar sehingga saat ini.

Untuk mengatasinya, Pemerintah Kecamatan perlu memfasilitasi penyusunan RKPDes dan Pendamping Lokal Desa sehingga berusaha agar bisa tepat waktu dalam dokumen perencanaan desa nantinya.

”Ada 30 desa Kecamatan Pagimana yang akan di fasilitasi di tingkat kecamatan menggunakan pagu indikatif dan sesuai hasil murembang di desa dan kalaupun ada perubahan dokumen tinggal merubah sedikit dan tidak mulai dari awal lagi kita sudah siapkan dokumennya,” ucapnya.

Baca:  Majelis Taklim Desa Tombang Pagimana Terima Bantuan Ambulance

Pendamping Desa (PD) Kecamatan Pagimana, Arianto Paulo mengatakan sesuai Permendari, Permendes 21 mengatur bahwa Pemerintah Kecamatan untuk memfasilitasi penyusunan Dokumen Desa.

“Kita menyambut baik program bapak camat, hal ini agar desa-desa memiliki dan mampu untuk menyusun dokumen desanya setidaknya dokumen RKPDesa,” katanya.

Dengan program Camat Pagimana ini, dia mengharapkan, desa yang selama ini hanya mengandalkan joki dari luar, yang belum bisa melakukan penyusunan dokumen secara mandiri, aparat desa bisa menyusun sendiri dokumennya. *

error: Content is protected !!