Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai bertandang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng. Salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) parlemen lalong yang ketuanya I Putu Gumi ini berkonsultasi sejumlah hal.
“Beberapa hal yang kami konsultasikan kepada Bapenda Sulteng,” kata anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Syarupudin Husain kepada Luwuk Times, Selasa (06/12/2022).
Ia merincikan bahan konsultasi tersebut. Yakni terkait Dana Bagi Hasil (DBH) pajak propinsi ke kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 dan proyeksi DBH propinsi 2023.
Termasuk tentang Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu sambung politisi PKB Banggai ini, penyampaian tentang pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, sampai 31 Desember 2022.
“Itu bagi yang mengurus pajak kendaraan yang terlambat beberapa tahun,” ucap Haji Udin-sapaannya.
Hal lain yang menjadi bahan konsultasi Komisi 3 adalah kebijakan bebas biaya pengurusan balik nama kendaraan bermotor sampai 31 Desember.
Bahkan tentang peningkatan DBH pajak propinsi ke Kabupaten Banggai, terhitung mulai tahun anggaran 2023.
Dan hal itu perhitungannya sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).
Karena kabupaten sudah mendapatkan tambahan DBH pajak kendaraan dan lain lain, melalui mekanisme OPSEN atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Sepanjang setiap daerah sudah membuat penggabungan Perda tentang pajak dan restribusi daerah.
Informasi yang tidak kalah pentingnya lanjut anggota Komisi 3 DPRD Banggai lewat konsultasi Bapenda Sulteng yakni, hingga kini jumlah penerimaan PKB dan BBNKB kabupaten/kota se Sulteng tahun 2022 tembus Rp 1 trilliun lebih.
Dan sebagian terdistribusi kembali ke masing-masing daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Propinsi. *
Discussion about this post