Luwuk Times – Kejaksaan Negeri Banggai senantiasa membangun komunikasi dengan masyarakat, karena itu pada Selasa, (31/01/2023), pukul 08.00 Wita bertempat di Jl. Sutoyo Eks Pasar Malam telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Menjawab dengan tema “Mengenal Hukum Lebih Dekat” oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Pasar Murah Kejaksaan Negeri Banggai bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono S.H.,M.Hum, Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin Tamoreka, MM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Drs. H. Alfian Djibran M.M.,M.H. dan Kepala Kantor Imigrasi Wijaya Adibrata yang disambut secara antusias oleh siswa siswi dan masyarakat umum yang mengunjungi area Pasar Murah.
Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar hukum yang di sampaikan oleh para pengunjung yang kemudian dijawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan para Jaksa di Kejaksaan Negeri Banggai secara interaktif.
Pihak Kejaksaan Negeri Banggai mengapresiasi pertanyaan dari siswa siswi dan masyarakat umum tersebut dengan memberikan souvenir berupa baju kaos, gantungan kunci, minyak goreng dan gula untuk siswa siswi maupun masyarakat umum yang mengajukan dan menjawab pertanyaan.
Pada kesempatan itu tidak hanya para Jaksa saja yang menjawab pertanyaan dari masyarakat tetapi Bupati Banggai Bapak H. Amiruddin Tamoreka, MM. dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Luwuk Bapak Wijaya Adibrata, SH.,MH, terkait pemerintahan dan pengawasan orang asing.
Program “Jaksa Menjawab” dilatarbelakangi oleh keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Jaksa selalu dekat dan berada di tengah masyarakat dimana bukan saja dalam rangka memberi penyuluhan dan penerangan hukum, tetapi menjawab persoalan hukum di masyarakat.
Program ini akan dihadirkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan kerja baik di pusat sampai ke daerah.
Adapun pelaksanaan program ini yakni dengan memanfaatkan keramaian dan kerumunan masyarakat seperti di pasar, pusat perbelanjaan, olahraga atau tempat yang mudah diakses langsung oleh masyarakat.
Dengan konsep “masyarakat bertanya, Jaksa Menjawab”, kehadiran Jaksa di tempat umum yakni untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat.
“Ada ruang kosong yang harus dimanfaatkan oleh penegak hukum (dalam hal ini Kejaksaan) untuk memberikan konsultasi dan solusi gratis terhadap segala permasalahan yang ada di masyarakat,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai dalam siaran persnya.
Maka dengan begitu, kehadiran kita dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan konsultasi sehingga kedepan juga kita menggandeng stakeholder dari berbagai instansi dan bisa langsung berkomunikasi dan menjawab segala persoalan hukum di masyarakat tegas Kepala Kejaksaan Negeri Banggai. *
Discussion about this post