Luwuk Times — Akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) cap tikus, sekumpulan pemuda di Pasar Simpong Kecataman Luwuk Selatan, terlibat perkelahian sekira pukul 16.00 Wita, pada Rabu (29/3/2023).
Kelima pemuda tersebut adalah FD (21) warga kelurahan Kompo, FG (19), ML (19), RG (19) dan RC (26). Keempatnya merupakan warga kompleks Pasar Simpong Kecamatan Luwuk Selatan.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma melalui Bhabinkamtibmas Aipda Abdul Rahim Maura mengatakan, kelima pemuda tersebut setelah bekerja di pasar sebagai buruh dan pedagang di Pasar tersebut, berkumpul untuk pesta miras. Asyik mengobrol, FG dan FD terlibat cekcok.
Kelima anak muda tersebut diketahui memiliki kedekatan dan hubungan pertemanan yang baik sebelumnya.
“Perseteruan berawal dari FG yang dimarahi FD karena tidak sengaja menumpahkan miras cap tikus yang sementara mereka konsumsi. Tiba tiba RG langsung memukul FD. Dan penganiayaan itupun terjadi,” ujarnya.
Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban lantas mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian di Mapolsek Luwuk.
Bhabinkamtibmas yang menerima laporan tersebut kemudian mengundang kelima pemuda tersebut di Mapolsek Luwuk untuk dipertemukan dan mediasi, pada Kamis (30/3/2023) sore.
“Mereka yang terlibat perkelahian atau penganiayaan terhadap FD meminta maaf atas kejadian tersebut. Dan memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan. Korban pun sepakat berdamai secara kekeluargaa,” kata Aipda Abdul Rahim Maura.
“Mereka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa yakni mengkonsumsi miras, ditandai dengan pembuatan surat pernyataan” sambungnya. * Hpb
Discussion about this post