GREBEK melapor ke Bawaslu Banggai
LUWUK, Luwuktimes.id— Gerakan Rakyat Bersatu Anti Politik Uang (GREBEK) resmi membuka laporan dugaan politik uang kepada Bawaslu Kabupaten Banggai.
“Laporan tersebut telah kami disampaikan kepada Bawaslu Banggai pada tanggal 23 November,” kata Koordinator administrasi dan pelaporan GREBEK, Fery dalam rilisnya, Kamis (26/11).
“Apakah itu memenuhi unsur atau tidak, kita laporkan saja dulu. Dan kami berharap laporan dari masyarakat terus ada jika ada temuan untuk melaporkan langsung ke Bawaslu, atau melalui kami lalu dilanjutkan kepada pihak berwenang,” sambung Fery.
Dijelaskannya, dugaan money politic ini ditemukan di Kecamatan Luwuk Utara atau tepatnya di desa Bunga. Dengan modus mencari data kepada masyarakat lalu diberikan uang sebesar Rp200 ribu tahap pertama. Dan untuk tahap kedua akan diberikan lagi Rp 200 ribu jika data selesai.
Fery berujar, dengan semakin banyak tim bentukan pengawasan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilu tentu kami senang, dan bisa membantu Panwas dalam mewujudkan pemilu bersih.
Dalam aturan sangat jelas bahwa larangan politik uang diatur pada Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016 yaitu: ayat (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Ayat (2) calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ayat (3), Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara ayat (4) selain calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Ayat (5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
“Kami telah mencoba membantu penyelenggara untuk mewujudkan pemilu bersih, jujur dan adil. Jika ada temuan harap dilaporkan agar bisa menjadi pelajaran dan tidak dilakukan semena-mena oleh pasangan calon, melainkan dengan aturan yang betul dan regulasi sesuai mekanisme aturan pemilu,” kata Fery. *
(yan)
Discussion about this post