LUWUK TIMES – Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) mendapat penolakan dari kalangan tenaga kesehatan (Nakes), termasuk di Kabupaten Banggai.
Penolakan di Kabupaten Banggai menyusul aksi damai yang dilaksanakan sejumlah organisasi profesi Nakes dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Banggai, Senin (08/05/2023).
Sementara dari organisasi profesi Nakes terdiri dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Banggai, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banggai, serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banggai.
Wakil Ketua IDI Cabang Banggai Dokter Akbar menjelaskan, setelah disksusi bersama jajaran organisasi profesi bahwa ada 15 poin yang menjadi sorotan. IDI Cabang Banggai menyoroti poin 4.
Dokter Akbar menjelaskan, pada poin 4 RUU Kesehatan dalam omnibus law berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat dan tenaga medis, serta kesemalatan pasien.
“Yang keempat ini kami IDI Kabupaten Banggai mengkritisi karena ketika ada dokter yang mengalami namanya mal praktik, maka organisasi profesi tidak bisa melakukan perlindungan hukum pada dokter terkait. Tetapi langsung diberikan rekomendasi ke pihak yang memproses,” tuturnya.
IDI Cabang Banggai juga menyoroti poin 5. Sebab, RUU Kesehatan ini mempermudah masuknya Nakes asing. Hal ini berpotensi mengancam keselamatan pasien.
“Poin 5 ini ingin membuka pintu-pintu masuk dokter asing untuk masuk ke Indonesia. Apalagi, khususnya Kabupaten Banggai,” tuturnya.
Ketika dokter asing masuk ke Kabupaten Banggai, kata dia, belum tentu disiplin ilmu yang diterapkan di negeri seberang, memiliki kesamaan dengan yang diterapkan di Indonesia.
Setelah membacakan 15 poin yang menjadi catatan itu, Dokter Akbar menyatakan, IDI Cabang Banggai menyimpulkan enolak dan merekomendasikan untuk pemberhentian pembahasan RUU Kesehatan omnibus law yang cenderung merugikan dokter, perawat, dan bidan. *
asn
Discussion about this post