LUWUK TIMES — Masuknya nama Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Paiman Karto dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN), melahirkan dinamika.
Jika sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Sofian Datu Adam angkat bicara, kini giliran KPU Kabupaten Banggai yang memberi penjelasan teknis soal serupa.
Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, Sabtu (13/05/2023) menjelaskan, salah satu persyaratan berupa dokumen surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi bakal calon ASN harus diserahkan oleh parpol kepada KPU Banggai pada saat pengajuan calon.
Dan ketentuan itu sambung Makmur, tidak hanya berlaku kepada ASN. Tapi juga yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, prajurit TNI dan anggota Polri.
Termasuk direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Apabila kata Makmur, pada saat pengajuan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang belum terbit, maka bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
“Namun bakal calon tetap harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap,” jelas Makmur.
Apabila sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada ke KPU Kabupaten/Kota, maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
“Untuk akhir masa pencermatan DCT sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023,” tutup Makmur. *
Discussion about this post