LUWUK TIMES — Sebulan lagi periodeisasi lima personil KPU Kabupaten Banggai berakhir. Baik Zaidul Bahri Mokoagow, Alwin Palalo, Makmur Dg Manesa, Supriadi Lawani maupun Atriani masa tugas mereka akan berakhir sampai dengan 10 Juli 2023.
Deadline menjabat sebagai penyelenggara teknis pemilu itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua KPU RI nomor: 895/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang pengangkatan anggota KPU Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Sampai dengan saat ini kelima komisioner tersebut telah menyelesaikan sejumlah tugas.
Mulai dari tahapan penyelenggaran Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Khusus untuk tahapan Pemilu 2024, sebagian sedang dilaksanakan, meliputi tahapan penyusunan data pemilih. Yang saat ini menuju penetapan DPT atau daftar pemilih tetap dan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Banggai, yakni dalam verifikasi persayaratan bakal calon.
Sebelumnya, empat dari lima komisioner KPU Banggai mengikuti seleksi calon anggota KPU Banggai periode 2023-2028.
Namun Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Manesa, Supriadi Lawani dan Atriani tereliminasi dalam kontestasi tersebut.
Alwin Palalo sempat masuk 10 besar calon anggota KPU Sulteng. Tapi pada seleksi tahap akhir, Alwin gagal masuk 5 besar alias komisioner KPU Sulteng terpilih. *
Discussion about this post