LUWUK TIMES — Satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng saat ini sudah menangani 13 kasus kategori TPPO. Padahal Satgas TPPO belum lama dibentuk.
“Ada 13 kasus kategori TPPO yang saat ini sedang ditangani Polda Sulteng dan jajaran, terhitung mulai 5-14 Juni 2023,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono dalam siaran pers hari Rabu (14/6/2023).
Djoko mengatakan, dari 13 kasus tersebut, jumlah korban TPPO sebanyak 16 orang, dengan rincian korban dewasa 11 orang dan anak-anak 5 orang. Sedang tersangka 14 orang.
Adapun jenis kasus kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran adalah terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 7 kasus dan eksploitasi anak 4 kasus.
Djoko juga menjelaskan, untuk menindak lanjuti perintah Kapolri dalam penanganan TPPO, Polda Sulteng telah menetapkan Target Operasi (TO) pengungkapan TPPO.
Meliputi Ditreskrimum Polda Sulteng TO 5 kasus, Polresta Palu TO 3 dan Polres jajaran lain masing-masing TO 2 kasus.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang diharapkan adanya kerjasama seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.
Masyarakat hati-hati dan cek kembali apabila ada yang menawari untuk bekerja ke luar negeri dengan janji gaji yang menggiurkan.
“Apabila itu melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja agar dicek reputasi dan ijin operasionalnya,” pesan Kabidhumas.
Kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan terus mengecek putrinya.
Terlebih yang belum dewasa atau masih dibawah umur agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang akhirnya akan dieksploitasi secara seksual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. * Hps
Discussion about this post