LUWUK TIMES— Personil Satnarkona Polres Banggai mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Luwuk, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 08.27 Wita.
Dari pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasi itu menangkap RC alias R (23) warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Iptu Muhammad Kasim mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan.
“Paket ini dijemput oleh rekan pelaku di kantor JNE Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, rekan pelaku ini mengaku jika dirinya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket tersebut.
“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, Ia menerangkan, pihaknya menyita barang bukti 5.047 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.*
Hpb
Discussion about this post