LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai segera menetapkan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai terpilih hasil pilkada 9 Desember 2020. Namun sebelum tahapan yang paling ditunggu-tunggu tersebut, masih ada sejumlah agenda yang akan dilaksanakan lembaga penyelenggara pemilu itu.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, Jumat (11/12) menjelaskan, berdasarkan PKPU 05/2020 tentang tahapan, program dan jadwal pilkada serentak 2020, pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dilaksanakan 10-14 Desember.
Selanjutnya rekapitulasi di tingkat kabupaten dijadwalkan tanggal 13-15 Desember 2020. “Sekaligus penetapan perolehan suara masing-masing paslon,” kata Makmur.
Baca juga: Hari Minggu, TPS 4 Kelurahan Luwuk PSU, Ini Pemicunya
Dan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi akan dilaksanakan 13-17 Desember 2020.
Kapan agenda penetapan paslon terpilih? Makmur kembali menjelaskan, penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registarsi perkara konstitusi pada KPU. *
(yan)
Discussion about this post