Luwuk Times, Luwuk — Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai telah melaksanakan rapat konsultasi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Konsultasi salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) Banggai ini terkait aduan Siti Marwiah.
Apa hasil dari rapat konsultasi BK DPRD Banggai yang terdiri dari Nasir Himran, Bachtiar Pasman, Sientje Najoan, Kartini Akbar dan Yolanda Antuke di Manado itu?
Ketua BK DPRD Banggai, Nasir Himran kepada Luwuk Times, Kamis (03/08/2023) menjelaskan, saat berkonsultasi, pihaknya diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Sulut, Kaunang.
“Kami diterima Wakil Ketua II DPRD Sulut. Menariknya, politisi Partai Golkar itu, pernah mengalami kasus serupa. Sehingga lewat rapat konsultasi, kami banyak mendapat informasi,” ucapnya.
Menurut penjelasan Kaunang kata Nasir Himran, selama berproses di BK, pihak terlapor mundur dari DPRD untuk sementara waktu. Setelah selesai proses di BK, barulah terlapor kembali menjadi anggota DPRD.
“Kebetulan yang menerima kami yang pernah mengalami kasus yang sama. Dia ceritakan bahwa dia sempat mundur, selama perkaranya berproses. 11 bulan yang bersangkutan baru aktif kembali menjadi anggota DPRD. Karena prosesnya sampai pada Kemendagri,” kata Nasir Himran.
Discussion about this post