LUWUK, Luwuktimes.id – Dana bagi hasil kurang bayar dan lebih bayar dinilai bermasalah. Anggaran sebesar Rp 191 miliar yang masuk ke kas daerah itu sebut kalanan DPRD Banggai tidak melalui mekanisme pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2020. Para legislator parlemen lalong pun mulai mempelototin kebijakan yang inprosedural tersebut.
Menurut anggota DPRD Banggai, Syafrudin Husain, Sabtu (12/12) malam tadi, terkesan dana sebesar itu dipaksakan dibelanjakan untuk dihabiskan dalam kurun waktu dua bulan ini oleh Pemda.
“Disinyalir dana itu dipaksakan untuk dibelanjakan Pemda Banggai terutama pada Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai ini.
Fraksi PKB-Hanura-Perindo sudah beberapa kali mendesak agar membentuk panitia khusus (pansus) dalam rapat badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Hanya saja permintaan dibentuk pansus diabaikan.
“Fraksi kami sudah empat kali meminta dibentuk Pansus dalam rapat Banggar dan TAPD. Tapi belum ada respon dari fraksi lain dan Ketua DPRD,” kata Syafruddin.
Dia pun tetap optimis, apa yang menjadi insiatif fraksinya akan mendapat respons. “Saya harap mudah-mudahan bulan ini bisa dibentuk pansusnya,” kata politisi yang biasa dipanggil Haji Udin.
Kembali pada persoalan dana bagi hasil kurang bayar dan lebih bayar, Haji Udin mengaku heran, dana sebesar itu dipaksakan dibelanjakan dalam kurun waktu hanya 2 bulan.
Mestinya kata legislator tiga periode ini, dibuat SILPA saja untuk tahun anggaran 2021. Dengan begitu tidak akan dipersoalkan.
“Dana itu masuk lewat jendela dan tidak melalui pembahasan APBD perubahan di DPRD. Untuk membuka tabir itu, jalan terbaik adalah bentuk Pansus,” tegas dia lagi. *
(yan)
Discussion about this post