Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kolom Muhadam

Resiprokal Jabatan Dalam UU ASN

Redaksi by Redaksi
5 Oktober 2023
in Kolom Muhadam
0
Resiprokal Jabatan Dalam UU ASN

Oleh: Muhadam Labolo

Revisi UU ASN selesai di ketuk, masih hangat, masih basah kata orang. Salah satu point penting yang menarik dicermati adalah peluang mobilitas ASN masuk ke ruang militer dan kepolisian. Sebuah kebijakan yang mungkin disandarkan pada asas resiprokal. Bila selama ini personil militer dan polisi aktif lalu-lalang ke meja birokrasi sipil, mengapa tak sebaliknya? Problemnya, apakah asas itu mendukung profesionalitas birokrasi?

Profesionalitas merujuk pada profesi, pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Cakupannya meliputi mutu, penguasaan, dan keajegan atas keduanya (Egok, 2019). Sementara resiprokal bermakna perbuatan timbal balik agar tercapai keseimbangan, termasuk untung ruginya (proporsionalitas). Artinya, konsekuensi apapun wajib di terima sebagai tanggungjawab dalam jabatan, bukan sekedar ambil untung.

Bila mobilitas ASN dan non ASN didasarkan pada asas di atas penting diingat pertama, konsekuensi hukum bagi pejabat non ASN di ruang sipil mesti diberlakukan sama dengan ASN pada umumnya. Hal ini untuk memperlihatkan keseriusan asas proporsionalitas dan kepastian hukum. Tak adil rasanya pejabat non sipil melakukan pelanggaran hukum di ranah sipil tapi berlindung di jaket hukum non sipil. Kasus pejabat BNPB tempo hari cukup jadi pelajaran.

Kedua, perlu disadari bahwa birokrasi non sipil dan sipil punya kekhasan. Ruang non sipil seperti militer (juga polisi) terbiasa dengan kultur birokrasi klasik yang ketat hirarkhi, struktural, ego-system, legalistik, dan formalitas. Sementara ruang birokrasi sipil kini lebih adaptif, fleksibel, fungsional, eco-system, dan para-legalistik. Memaksakan mobilitas pada jabatan tertentu tidakkah melawan asas profesionalitas.

Ruang birokrasi sipil yang tak kaku, adaptif, dan fungsional itu seringkali berubah nuansanya ketika dimasuki pejabat non sipil. Bagi sipil, kepatuhan pada sistem dan proses sama pentingnya dengan kepatuhan pada atasan dan hasil akhir. Cara kerja itu beda dengan tentara dan polisi (Connie, 2023). Ruang non sipil cukup perintah, ruang sipil butuh musyawarah. Bila dipaksa, sama dengan menukar Ikan Lele ke air asin dan Ikan Tuna ke air tawar.

Baca Juga :  Etikabilitas dan Sumpah Pemuda

Ketiga, salah satu penguat profesionalitas ketika rekam jejak seseorang terlihat dalam masa karir hingga level tertinggi. Untuk duduk di eselon 2 dan1, ASN butuh syarat pernah duduk di jabatan yang setidaknya serumpun dengan kategori jabatan yang di lelang. Sulit membayangkan track record tentara dan polisi ke arah itu bila tak pernah sekalipun duduk di jabatan yang linier di posisi itu, apatah lagi tanpa lelang dan langsung duduk manis.

Keempat, budaya organisasi sipil yang menekankan proses, menegaskan bahwa organisasi sipil butuh pemimpin yang tak hanya paham seluk-beluk birokrasi, juga manusiawi, beradab, akomodatif, dan fungsional, bukan otoriter dan formalistik. Bila tentara dan polisi ramai masuk ranah sipil, tak jarang kultur organisasi kembali ke birokrasi purba, penuh formalitas, simbolisasi dan pedang-pora. Ini berkonsekuensi pula ke layanan masyarakat yang high cost.

Kelima, rasio polisi dan tentara di banding jumlah penduduk yang kini mencapai 278,69 jt jelas tak seimbang. Dengan rasio sekitar 1:700 penduduk, jumlah polisi hanya mampu mencapai 62,3% (436.432) dari total kebutuhan (Mustajab, 2023). Meski jumlah polisi Indonesia termasuk kelima terbesar di dunia, tetap saja rasio perlindungan masyarakat masih rendah.

Rasio tentara pun lebih rendah lagi di banding polisi yang mencapai sekitar 438.410 orang. Sekalipun militer Indonesia termasuk kelas wahid di Asia Tenggara, namun rasio perlindungan terhadap masyarakat hanya sekitar 0,00613% (Sandi, 2021). Fakta ini jelas jauh beda dengan Malaysia yang rasio tentara dan masyarakatnya lebih sedikit.

Gambaran di atas menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap polisi dan tentara masih jauh dari rasio ideal sebuah negara, sekitar 1:450 atau 225 petugas untuk setiap 100.000 warga sipil. Bila semua tentara dan polisi bermigrasi ke ruang sipil bisa dibayangkan kondisi barak yang kosong dan nihilnya pelindung masyarakat.

Baca Juga :  Membatasi Peran _Cukong_ Dalam Pemilukada

Keenam, kendatipun terbuka resiprokalitas itu, namun posisi birokrasi non sipil seperti militer dan kepolisian hanya menyediakan jabatan-jabatan supporting seperti tata usaha, perencanaan, dan perpustakaan, bukan jabatan strategis menimbang kerahasiaan jabatan pada jalur komando. Sementara birokrasi sipil terbuka dari low, middle dan top manajer seperti dirjen dan sekjen.

Ketujuh, ketiadaan starting yang sama dalam kasus selter ketika open biding seringkali menuai kecaman ASN. Tak jarang jabatan sipil hanya batu loncatan meraih bintang, atau memperpanjang masa jabatan yang selisihnya beda 2 tahun. Kita juga tak banyak paham apakah kinerja birokrasi yang di isi non sipil lebih baik dari ASN. Ambil contoh BNN yang sebagian besar isinya polisi namun angka peredaran narkoba relatif tak terkendali.

Terbukanya peluang pada sejumlah departemen sejak UU ASN lama sebenarnya telah menjadi warning. Apalagi tim reformasi hukum baru-baru ini mengingatkan agar perlu pembatasan tentara dan polisi dalam ranah sipil (Mahfud, 2023). Simpelnya, kembalinya dwi fungsi lewat UU ASN penting diwaspadai guna mencegah gagalnya reformasi birokrasi, kembalinya otoritarianisme gaya baru, serta redupnya meritokrasi. *

Pembaca 768
Tags: Muhadam LaboloResiprokal Jabatan Dalam UU ASN
Previous Post

Kehidupan Sekuler Kapitalis Melahirkan Individu Sadis

Next Post

Wabup Banggai: Semoga TNI Selalu Jaya Menjalankan Tugas Negara

Rekomendasi untuk Anda

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi
Kolom Muhadam

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

20 Mei 2025
Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik
Kolom Muhadam

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara
Kolom Muhadam

Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara

6 Mei 2025
Toxic Mematikan Otonomi Daerah
Kolom Muhadam

Toxic Mematikan Otonomi Daerah

28 April 2025
Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara
Kolom Muhadam

Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara

29 Maret 2025
Retret Kepala Daerah
Kolom Muhadam

Retret Kepala Daerah

23 Februari 2025
Pagar Laut dan Kewenangan Pemda
Kolom Muhadam

Pagar Laut dan Kewenangan Pemda

23 Januari 2025
Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada
Kolom Muhadam

Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada

18 Januari 2025
Kota Palu dan Geliat Maju
Kolom Muhadam

Kota Palu dan Geliat Maju

13 Januari 2025
Next Post

Wabup Banggai: Semoga TNI Selalu Jaya Menjalankan Tugas Negara

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!