Luwuk Times, Banggai — Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO memimpin rapat koordinasi (rakor) pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat, bertempat di ruang Pahangkabotan Bappedalitbang Kabupaten Banggai, Senin (9/10/2023).
Pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat merupakan hasil dari diskusi yang panjang mengenai peran strategis kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Masih segar dalam ingatan saya. Hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 yang lalu, saya berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dari Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktur Jendral Dekonsentrasi. Disitu saya banyak berdiskusi,” ujar Bupati Amirudin.
Ditanyainya lanjut Bupati Amirudin, apa saja yang menjadi keluhan. Dan pada akhirnya saya diberikan saran bahwa untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah, sebagian kewenangan itu bisa diberikan kepada Kecamatan.
“Sewaktu saya menempuh pendidikan ke Singapura saya bertemu Walikota Makassar dan berdikusi banyak dengan beliau. Ternyata Walikota Makassar sudah sukses dalam menjalankan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada camat. Kemudian dari diskusi tersebut saya mengutus tim untuk melakukan kajian terhadap rencana pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat,” jelas Bupati Amirudin.
Pelimpahan sebagian kewenangan ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pemberdayaan, dan memperkuat pembinaan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.
Dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan ini, penting untuk diingat bahwa ini bukan berarti menghilangkan kewenangan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Sebaliknya, hal ini harus dipandang sebagai bentuk aksi kolaboratif yang menekankan semangat gotong royong untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.
“Oleh sebab itu, kita berdiskusi dan diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk mengidentifikasi urusan pemerintahan yang belum maksimal dilaksanakan, dengan kriteria, berskala kecil, tidak menerlukan kajian teknis yang tinggi, tidak memerlukan teknologi tinggi, dan dapat dilakukan secara swakelola, agar segera diserahkan kepada Camat,” kata Bupati Amirudin.
Sehingganya, lanjut Bupati Banggai, tahun 2024 mendatang, Pemerintah Daerah tidak hanya memberikan pelimpahan kewenangan kepada Camat, tetapi juga akan menyertai pelimpahan tersebut dengan anggaran.
“Untuk tahap awal telah dianggarkan Rp5 miliar untuk setiap kecamatan,” tutur Bupati Amirudin.
Selanjutnya, dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat, Perangkat Daerah Teknis sesuai dengan urusannya, wajib memberikan bimbingan, pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan dan harus memastikan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan kegiatan antara Perangkat Daerah Teknis dan Kecamatan.
“Khusus untuk para camat se Kabupaten Banggai, saya berpesan agar tidak bermain-main dengan penggunaan anggaran ini. Melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan perangkat daerah teknis,” tutup Bupati Amirudin. *
DKISP Banggai
Discussion about this post