LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Banggai telah menetapkan perolehan suara pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Banggai hasil pilkada 9 Desember 2020.
Hasil pilihan rakyat itu, paslon nomor urut 01 Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu 49.082 suara, paslon nomor urut 02 Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili 88.011 suara dan paslon nomor urut 03 Herwin Yatim-Mustar Labolo 64.362 suara.
Lahir pertanyaan publik, kapan lembaga penyelenggara teknis pemilu itu menetapkan paslon terpilih untuk memimpin Kabupaten Banggai selama satu periode mendatang?
Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa yang dikonfirmasi Luwuktimes.id, Kamis (24/12) mengatakan, untuk prosesi pelantikan bupati/wakil bupati Banggai kewenangan DPRD.
“Yang melaksanakan pelantikan adalah DPRD. Kami hanya mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih,” kata Makmur.
Baca juga: 25-29 Januari Sidang Pendahuluan, 19-24 Maret Putusan MK
Dijelaskannya, berdasarkan regulasi, pengusulan paslon terpilih dilakukan dalam dua keadaan.
Pertama, keadaan tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP), maka KPU mengusulkan paling lama tiga hari setelah pasangan calon terpilih.
Kedua, keadaan ada permohonan PHP. KPU Banggai mengusulkan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.
“Karena ada permohonan PHP, maka penetapan calon terpilih sampai paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU,” jelas mantan aktivis parlemen jalanan ini. *
(yan)
Discussion about this post