Luwuk Times, Banggai — Tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Khususnya pada tahun 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah menyelesaikan target sebanyak 3.400 sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat.
Keberhasilan itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P, pada jumpa pers, bertempat Hotel Estrella Luwuk, Kamis (02/11/2023).
Harjiman menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
Termasuk tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dengan visi Kementerian, Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Melandasi visi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, yakni tertib pertanahan dan penataan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan.
Sedang misi sambung Harjiman, yakni meningkatkan penyelenggaraan penata ruang dan menciptakan tertib administrasi dan tertib penggunaan ruang.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kata Harjiman, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai di tahun 2023 telah menyukseskan PSN dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Khususnya pada tahun 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah menyelesaikan target sebanyak 3.400 Sertipikat Hak Atas Tanah bagi masyarakat.
Harjiman juga menyampaikan, selain itu terdapat program redistribusi tanah reforma agraria.
Program itu telah dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, per 30 Oktober 2023, yakni mencapai 1.145 bidang tanah untuk masyarakat.
“Program ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria,” ucapnya.
Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Dengan begitu, Harjiman berharap sebelum menutup komentarnya, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, terutama di Kabupaten Banggai bisa berkurang. *
Discussion about this post