Luwuk Times, Banggai — Supriadi Lawani tak sebatas berkoar di media. Mantan aktivis Walhi Sulteng ini menyikapi serius dinamika daftar calon tetap (DCT) daerah pemilihan (dapil) 3 Banggai.
Senin (06/11/2023), ia telah melaporkan polemik DCT dapil 3 Banggai yang diduga melanggar ketentuan 30% keterwakilan perempuan.
Budi-begitu sapaan akrab seorang advokat dan juga mantan anggota KPU Banggai ini, sejak awal menyoroti kasus ini.
Sebagai tindak lanjut, ia membuka laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Kabupaten Banggai.
“Saya sudah melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Banggai, pada Senin kemarin,” kata Budi, Rabu (08/11/2023).
Ia juga mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku warga negara, untuk mewujudkan keadilan Pemilu.
“Alasan saya itu tadi. Bentuk tanggung jawab moral sebagai mantan penyelenggara. Dan ini sebuah sumbangan kecil guna mewujudkan keadilan pemilu,” ucapnya.
Apakah Bawaslu Banggai akan menindaklanjuti laporannya atau sebaliknya? Budi menjawab, tidak terlalu mempermasalahkan itu. Baginya setiap keputusan yang diambil Bawaslu tetap akan ada konsekwensinya.
“Tidak masalah apakah mereka tidak lanjuti atau tidak. Tapi yang pasti setiap tindakan akan ada konsekuensinya,” demikian Budi.
Bagi Budi afirmatif action 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan adalah perjuangan panjang gerakan perempuan. Dan itu harusnya dihormati sebagai wujud demokrasi partisipatif.
“Upaya afirmatif action keterwakilan perempuan dalam pemilu khusunya dalam pencalonan DPR dan DPRD adalah perjuangan panjang gerakan perempuan. Dan bagi saya ini harus dihormati dan ditegakkan aturannya,” jelasnya.
Budi juga mengatakan, apa yang dilakukannya ini adalah sebagai bentuk literasi pemilu. Salah satu upaya melakukan sosialisasi pemilu untuk menginformasikan kepada publik terkait pemilu dan segala aturannya. *
Discussion about this post