IKLAN

Pemilu 2024

11 November 2023 Bawaslu Banggai Tertibkan APK Caleg

799
×

11 November 2023 Bawaslu Banggai Tertibkan APK Caleg

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Salah satu titik pemasangan APK caleg yang ada di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Selasa (07/11/2023). (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai— Setelah KPU Banggai mengumumkan daftar calon tetap (DCT) tanggal 4 November 2023, masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang.

Rencananya tanggal 11 November 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai akan menertibkan APK tersebut.

Namun sebelum menertibkan secara langsung APK, lembaga pengawas pemilu itu memberikan kesempatan kepada para kontestan pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri.

Baca:  Pengesetan Logistik Pemilu di KPU Banggai Mendapat Pengawalan Ketat Polisi

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai Arkamulhaq Dayanun, Selasa (07/11/2023) menjelaskan, sesuai kesepakatan Bawaslu Banggai, KPU Banggai Parpol, seluruh peserta pemilu menertibkan secara mandiri APK.

“Pasca pengumuman DCT, teman teman parpol, diberikan kesempatan untuk menertibkan secara mandiri APK,” katanya.

Dan penertiban secara mandiri itu sambung Arkamulhaq diberi deadline waktu sampai dengan 10 November 2023.

Baca:  Sepekan Lebih Roadshow Politik di Banggai Bersaudara, Mardiman Sane Serap Aspirasi Masyarakat

“Sampai dengan 10 November 2023 batas waktu penertiban APK secara mandiri,” katanya.

Ketika sampai waktu yang disepakati ternyata masih ada APK caleg yang terpasang, maka Bawaslu akan secara langsung menerbitkannya, dengan melibatkan Satuan Pol PP.

“Terhitung tanggal 11 November Bawaslu Banggai akan melakukan penertiban APK,” tegas Arkamulhaq. *

error: Content is protected !!