IKLAN

Sulteng

Berhentikan Sementara Kades, Ombudsman RI Sulteng Kritik SK Bupati Morut, Andi Parenrengi: Sudah Sesuai Aturan

1490
×

Berhentikan Sementara Kades, Ombudsman RI Sulteng Kritik SK Bupati Morut, Andi Parenrengi: Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga, SH., MH. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Morowali Utara— Pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara, Ahlis yang berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, berbuntut panjang.

Berangkat dari kontroversi kebijakan Bupati Morut itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga, SH., MH pun angkat suara.

Iqbal sangat menyayangkan keputusan itu Bupati Morut, sebagaimana tertuang dalam SK nomor: 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sementara saudara Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.

Baca:  Di Banggai, 6 Santri Kantongi Ijazah Sanad Alquran Hafs'an Ashim

Karena pemberhentian Ahlis dari jabatan Kades, bagi Iqbal akan memengaruhi pelayanan publik di Desa Tamainusi.

“Dari info media yang saya himpun, sangat terasa nuansa maladministrasi yang dilakukan Bupati Morut. Mulai dari mekanisme penyampaian pemberhentian sementara sebagai Kades terhadap saudara Ahlis maupun soal dasar pemberhentian,” kata Iqbal melalui rilis yang dikirimnya kepada Luwuk Times, Selasa (7/11/2023).

Baca:  12 Ribu Perawat di Provinsi Sulteng Butuh Perhatian

Kasus Perdata

Menurut Iqbal, masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi Ahlis, lebih kental bernuansa kasus perdata.

“Jabatan kades itu ranah publik. Dan keputusan bupati adalah keputusan publik. Sebaiknya tidak dikaitkan dengan kasus perdata. Kecuali perdata yang berdampak pada etika jabatan,” tambah Iqbal.

Olehnya tekan Kepala Ombudsman Sulteng ini, Bupati Morut harus menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, sampai menunggu putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!